<p> Sebagai implementasi PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Perbup Nomor 79 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemkab Badung, Diskerpus Badung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Pemusnahan Arsip Inaktif telah melalui proses dan penilaian oleh perangkat daerah selaku pemilik arsip dan sesuai jadwal retensi arsip. </p>
Diskerpus Badung Lakukan Pemusnahan Arsip
06 Sep 2018