<p style="text-align: justify;"> Mangupura,</p> <p style="text-align: justify;">  </p> <p style="text-align: justify;"> Pengelolaan kearsipan dalam sebuah instansi adalah sangat mutlak dilakukan mengingat banyaknya dokumen yang dihasilkan oleh sebuah instansi. Dengan dikelolanya kearsipan dengan baik maka akan mampu memudahkan dalam pencarian informasi terkait dengan dokumen-dokumen yang memiliki nilai sejarah. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung memberikan arahan kepada jajaran pejabat dan karyawan/ti di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung terkait pengelolaan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Kadiskerpus mengingat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan. </p> <p style="text-align: justify;"> Dalam arahan tersebut, Kadiskerpus Badung, Ni Wayan Kristiani, menegaskan agar aturan tentang penataan kearsipan dipahami secara menyeluruh sehingga nantinya akan memudahkan dalam memberikan pelayanan penataan dan pengelolaan kearsipan di perangkat daerah. </p>
Pengarahan Kadis tentang Pengelolaan Kearsipan
11 Jan 2019