<p> </p> <p>Kepala Dinas yang diwakili Kabid Binwas Ida Bagus Alit Geger Adnyana disampingi para arsiparis dan staf yang menangani arsip melaksanakan Pembinaan Kearsipan di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Senin 14 April 2025. sekaligus </p> <p> melaksanakan kegiatan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dimana kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Badung. Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan sosialisai dan pelatihan teknis penyusuna daftar informasi publik dan daftar informasai publik yang dikecualikan dengan tujuan agar seluruh badan publik dapat melaksanakan kepatuhan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesusai amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal - hal yang wajib dilakukan oleh Badan Publik diantaranya menetapkan Daftar Informasi Publik berkala, setiap saat, serta merta, menetapkan SK Informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi dan mempublikasikan atau mengumumkan informasi</p> <p>#arsip #pembinaankearsipan</p>
Pembinaan Kearsipan dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung
14 Apr 2025